Melayani pemeriksaan Covid-19, salah satunya rapid test antigen, sebelum melakukan kunjungan adalah hal yang wajib dilakukan saat ini. Hal tersebut buat mengantisipasi penyebaran Covid-19 di libur Natal dan Tahun Baru.
Misalnya Pemprov DKI Jakarta mewajibkan penumpang kendaraan umum yang hendak keluar-masuk ibu kota untuk menunjukkan hasil tes antigen ataupun Polymerase Chain Reaction (PCR). Jalan ini bertujuan untuk menekan dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Saat ini banyak sarana kesehatan yang menawarkan jasa penelitian mandiri dengan harga yang bervariasi. Karena itu, penting bagi asosiasi mengetahui tarif dasar rapid test antigen.
Menangkap Juga: Sama-Sama Deteksi Covid-19, Ini Beda Tes Antigen dan PCR
Merangkum dari Instagram resmi Departemen Kesehatan @kemenkes_ri pemerintah telah menetapkan tarif dasar pemeriksaan rapid test antigen swab. Hal ini tertuang dalam surat keputusan SE. HK. 02. 02/I/4611/2020.
1. Batas tarif tertinggi rapid test antigen-swab Rp. 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 seperseribu untuk luar Pulau Jawa.
2. Berlaku bagi asosiasi yang melakukan tes atas permintaan sendiri.